post image
KOMENTAR

Komnas HAM dan lembaga-lembaga pengamat hak asasi manusia (HAM) perlu segera menurunkan tim pemantau, jika terjadi kerusuhan akibat ketidakpuasan kelompok tertentu usai pengumuman hasil Pilpres 2014 yang dilakukan KPU pada 22 Juli nanti. Pelaku dan otak kerusuhan harus ditangkap serta diproses ke peradilan HAM.

Demikian ditegaskan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane melalui rilisnya, pagi ini (Minggu, 20/7).

"IPW berharap, selain Komnas HAM, Polri juga harus bertindak tegas dan cepat untuk menangkap para pelaku kerusuhan agar bisa segera diproses ke peradilan HAM," pintanya.

Neta mengingatkan, bangsa Indonesia pernah melakukan kesalahan besar, yakni saat terjadi kerusuhan Mei 1998, tidak ada satu pun tersangka yang ditangkap, sehingga tidak ada pihak yang bertanggung jawab. Padahal apa yang terjadi pada Mei 1998 adalah pelanggaran HAM berat dimana banyak korban jiwa, luka, harta benda, dan sejumlah wanita diperkosa.

Untuk itu, Polri tidak boleh lagi lengah dalam menghadapi situasi pasca 22 Juli. Antisipasi dan deteksi dini serta tindakan tegas harus dilakukan Polri agar kekacauan seperti Mei 1998 tidak terjadi.

Jika dicermati, masih menurut Neta, pada Mei 1998 center of gravity-nya berada di sekitar Universitas Trisakti, sebagai lokasi penembakan mahasiswa. Kemudian terjadi aksi pembakaran di kawasan Grogol dan sekitarnya, yang kemudian melebar menjadi kerusuhan massal di segala penjuru Jakarta.

"Saat itu tidak ada upaya maksimal dari Polri untuk mencegah dan melokalisir kerusuhan," tekannya.

Dan saat ini, yang menjadi center of gravity adalah KPU. Sebagai objek strategis dalam Pilpres 2014, hasil penghitungan dari KPU ditunggu seluruhrakyat. Eskalasi massa di KPU maupun di sekitarnya, terutama dari pendukung kedua capres, menjadi hal yang sulit dihindari.

"Dalam kondisi ini bisa saja muncul ketidakpuasan  terhadap KPU, sehingga muncul sikap anarkis," ujarnya. 

Bukan mustahil pula, jelas dia lagi, situasi ini dimanfaatkan pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk membuat kekacauan. Untuk itu KPU harus dilindungi sepenuhnya dan menjadi tugas Polri agar ketidakpuasan terhadap hasil KPU tidak menyebar menjadi kekacauan.

"Bagaimana pun bangsa ini tidak boleh lagi mentolerir aksi-aksi pelanggaran HAM, apalagi membiarkan pelakunya bebas, seperti pelaku kerusuhan dan otak

kerusuhan Mei 1998," tegasnya.[rmol/rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa