Soekardi ST (46) warga Jalan Mesjid, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang diamankan Polsek Percut Seituan.
Bapak empat anak dan mengaku sebagai pemborong yang sedang mengerjakan proyek di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) KIM III Belawan diamankan lantaran melakukan penipuan terhadap korban Nurlaila Lubis (45) warga Jalan Cendrawasih, Medan Perjuangan sebesar 170 juta.
Informasi dihimpun, Sabtu ( 19/ 7/ 2014) sore menyebutkan, Kejadian itu terjadi pada Juli 2013 lalu, dimana Soekardi datang menemui Nurlaila dan meminjam uang dengan alasan untuk menimbun tanah pada proyek di PLTU KIM III Belawan.
Awalnya, Nurlaila tidak mempercayai Soekardi. Namun, Soekardi membawa bidan itu ke sebuah gedung di Jalan Kenaga Raya, Setia Budi. Disana, Soekardi mengaku jika gedung tersebut merupakan kantornya.
Sukardi yang tak putus asa terus meminta bantuan Nurlaila hingga akhirnya hati Nurlaila pun luluh.
Selanjutnya, korban meminta agar Soekardi membuat surat perjanjian akan mengembalikan uang tersebut dalam tempo waktu 3 bulan. Setelah surat pernyataan dibuat, Nurlaila pun mengirimkan uang sebesar Rp 170 juta melalui rekening Mandiri di Jalan Letda Sudjono, Medan Tembung.
Namun saat tiba tempo waktu yang ditentukan, ternyata Soekardi tak mengembalikan uang itu. " Sudah jatuh tempo , tapi Soekardi tetap berjanji dengan alasan bahwa uang proyek tersebut belum turun dari Pemerintah Sumatera Utara. Karena tidak memiliki itikad baik , sayapun melaporkannya ke Polsek Percut Sei Tuan," jelasnya.
Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, AKP Zulkifli Harahap saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
"Sudah kita amankan dan masih kita lakukan pemeriksaan," jelasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA