Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut mengeluarkan 4 rekomendasi untuk dimasukkan ke dalam DC2 (catatan untuk kejadian luar biasa) sebelum pengesahan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilpres 2014 tingkat KPU Propinsi Sumatera Utara diserahkan ke KPU RI.
Hal ini dilakukan karena pihaknya menemukan beberapa kejanggalan yang dianggap sangat vital pada pemilihan presiden (pilpres ) pada 9 Juli 2014 lalu.
"Berdasarkan hasil temuan kita, maka kita mengeluarkan 4 rekomendasi untuk KPU Sumut," ujar Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan SH, Sabtu ( 19/7/2014).
Dikatakannya, 4 rekomendasi yang dikeluarkan untuk KPU Sumut adalah Terkait jumlah Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTB) masih lebih tinggi dari jumlah Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang terjadi di 12 Kabupaten/Kota.
"Untuk 12 Kabupaten / Kota yang kita temukan adalah Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat, Kabupaten Simalungun, Kota Binjai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Tanah Karo, Kota Padang Sidimpuan, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Labuhan Batu Selatan dan Kabupaten Tapanuli Tengah," jelasnya.
Selanjutnya, Bawaslu juga menemukan kejanggalan pada jumlah surat suara yang diterima tidak singkron dengan jumlah surat suara yang rusak dan jumlah suara yang digunakan dan yang tidak digunakan.
"Khsusus di Kabupaten Nias Selatan, KPU setempat tidak melaksanakan rekomendasi dari Panwaslu daerah terkait masih ditemukannya pemilih atas nama orang yang telah lama meninggal dan sudah lama pindah domisili," jelasnya.
Dikatakannya, khusus data yang disajikan KPU Kota Medan dan KPU Kabupaten Deli Serdang, Bawaslu meminta agar memperbaiki data-data pendukung tersebut.
"Ini kita keluarkan untuk menjaga jika suatu saat ada pasangan calon presiden yang menggugat ke MK terkait permasalahan di atas, makanya sudah kita rekomendasikan agar dilaksakan oleh KPU. Rekomendasi tersebut hanya untuk perbaikan kualitas Pemilu di Indonesia," jelasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA