post image
KOMENTAR

Oknum polisi yang menjadi tersangka kasus perampokan, penggelapan dan pemerasan, Bripka Ali Husni Nasition (37) akhirnya ditangguhkan penahanannya oleh Polsek Percut Sei Tuan. Kapolsek menyebutkan, penangguhan tersebut karena adanya jaminan dari keluarga. Namun, sejak ditangguhkan, mobil milik tersangka jenis Taft Hitam BK 365 TO, yang dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut juga raib dari halaman Mapolsek Percut Sei Tuan dan terlihat parkir di rumah dinasnya.

Uniknya hal tersebut justru membuat Kapolsek, Kompol Ronald Sipayung kebingungan.

"Ahh..benernya mobil tersangka tidak ada lagi di halaman polsek Percut. coba saya cek dulu," ujarnya dengan raut wajah sedikit bingung, Jumat (18/7/2014) sore.

Setelah dicari, ternyata mobil tersebut disebut sudah terparkir di halaman rumah dinas sang Kapolsek. Ia pun tampak semakin kikuk saat menjawab pertanyaan wartawan.

"Aduh nga tau saya mobil tersangka juga dijamin. Ntarlah saya tanyakan dulu," jelasnya.

Namun, ia mengaku akan tetap memproses  kasus ini meskipun ia ditangguhkan.

"Sebenarnya kita lebih menitik beratkan pada kasus pemerasannya, namun begitu didalam berkas akan tetap kita kenakan pasal 365 nya, secepatnya akan akan kita naikkan berkasnya," jelasnya.[rgu]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal