Mantan Kepala Sektor PT PLN Belawan Ermawan Arif Budiman tampak santai dan tenang saat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ingan Malem Purba, menuntut Ermawan Arif Budiman hukuman penjara selama 9 tahun.
Selain itu, dia juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurunan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp23,6 miliar yakni sesuai kerugian negara dengan subsider 3 tahun kurungan. JPU menilai terdakwa Ermawan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sebagaimana dalam dakawan primer.
Selama sidang, Ermawan yang mengenakan kemeja berwarna hijau gelap bermotiv batik, lebih banyak menundukkan kepala sambil mencatat sesuatu di kertas putih. Dia meletakkan tas jinjing hitam di atas pangkuannya. Sesekali saja dia melihat ke hakim dan JPU, kemudian meneruskan mencatat.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum juga meminta agar uang jaminan pengalihan tahanannya dari rumah tahanan menjadi tahanan kota sebesar Rp 23,6 miliar untuk dibayarkan uang pengganti.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim kemudian bertanya kepada terdakwa kapan akan mengajukan pledoi (pembelaan). "Bagaimana terdakwa, bisa dipahami tuntutan jaksa. Kapan akan mengajukan pledoinya," tanya Jonner Manik.
"Paham majelis. Saya akan mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya. Pledoinya akan saya sampaikan secara tertulis," jawab terdakwa.
Setelah mendengar jawaban Ermawan, hakim Jonner Manik kemudian menunda sidang hingga Selasa (22/7/2014) dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.
Sekadar diketahui, JPU Ingan Malem Purba mendakwa Mantan Kepala Sektor (Kasek) PT PLN Belawan Ermawan Arif Budiman melakukan korupsi pada pengadaan Flame Tube GT-12 Belawan yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp23,94 milliar pada tahun 2007.
Di mana perkara ini bermula dari terdakwa Ermawan yang mengajukan pengadaan Flame Tube GT-12 Belawan kepada Albert Pangaribuan, General Manager (GM) PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu). Setelah diajukan, ditunjuklah CV Sri Makmur sebagai rekanan.
"Kemudian barang yang dipesan pun tiba di Belawan. Setelah diperiksa, ternyata flame tube GT 12 yang dipesan tidak sesuai kontrak. Dan itu diketahui terdakwa Ermawan tetapi tidak ditolak malah diterima," kata jaksa dalam dakwaannya sebelumnya.
Dijelaskan jaksa, terdakwa Ermawan yang mengetahui ada perbedaan spesifikasi dari kontrak, kemudian melapor ke PT PLN Kitsbu. Atas laporan itu, PT PLN Kitsbu bersama PLN Sektor Belawan melakukan rapat sebanyak dua kali, yakni Maret 2008 dan April 2008 untuk membahas persoalan tersebut.
"Namun barang yang diterima tersebut dipaksakan untuk digunakan pada PLN Sektor Belawan meski tidak sesuai spesifikasi. Barang tersebut dipaksakan untuk digunakan dengan cara menandatangani atau menyetujui kondisi barang yang tak sesuai kontrak tersebut," kata jaksa.
Akibatnya, kata jaksa, flame tube yang seharusnya bisa dipakai selama 18 tahun hanya bertahan selama satu tahun.
"Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp23,94 miliar," kata jaksa.[rgu]
KOMENTAR ANDA