post image
KOMENTAR

Bripka Ali Husni Nasution (37) warga Jalan Brigjen Katamso,  Gang Amir, Kelurahan  Maimun , Kecamatan Medan Maimun yang sempat  mendekam dibalik  jeruji besi Polsek Percut Seituan, Jumat ( 4/7/2014) sore lalu kini telah menghirup udara bebas. 

Pasalnya, polisi  bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SP KT) Poldasu yang terlibat kasus peng gelapan, pemerasan dan perampokan ini penahanannya ditangguhkan oleh pihak Polsek Percut Seituan, Kamis (17/7/2014) malam.

Penangguhan tersangka ini diurus oleh isti dan pihak keluarga yang diduga dengan menyerahkan segepok uang untuk melakukan penangguhan penahan.

Selain ditangguhkan secara diam-diam, barang bukti mobil  Taft Hitam BK 365 TO miliknya juga sudah tak berada dihalaman Polsekta Percut Sei Tuan. Padahal , mobil tersebut diketahui sarana untuk melancarkan aksinya bersama teman - temanya yang lain.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Ronald Sipayung, saat dikonfirmasi Jumat (18/7/2014) membenarkan penahanan tersangka telah ditanggu hkan sejak Kamis (16/7/2014) malam.

Diakuinya, penangguhan penahanan terhadap tersangka  merupakan kewe nangan dari penyidik yang berada di Polsek Percut.

"Penangguhan tersangka karena pih ak keluarga melakukan permohonan penahanan kepada penyidik yang dijamin sang istri dengan membuat surat pernyataan. Dimana dalam surat pernyataan itu berbunyi tersangka   tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan menhilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri," jelasnya.

Tak hanya itu, jelasnya, antara semua korban- korban  yang mengadu sudah melakukan perdamaian dan mencabut laporannya.

"Pihak keluarga juga menyampaikan bahwa tersangka pernah  kecelakaan dan kepalanya dioperasi , sehingga dengan pertimbangan alasan kesehatan.  Meski mereka sudah berdamai, kasus ini tetap kita proses dan berkas perkara  secepatnya akan kita kirimkan ke jaksa penuntut umum," katanya.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum