Terbukti melakukan tindakan korupsi pembebasan lahan pembangunan PLTA Asahan III, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Toba Samosir (Tobasa), Sumut, Saibun Sirait dan Asisten Pemerintahan Pemkab Tobasa, Rudolf Manurung dituntut hukuman masing-masing 3,5 tahun penjara atau 41 bulan penjaran.
Selain penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nickson juga menuntut kedua terdakwa agar membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara masing-masing Rp25 juta.
"Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan oleh terdakwa setelah satu bulan putusan hakim yang berkekuatan tetap, maka jaksa bisa melakukan penyitaan harta benda terdakwa. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara, maka digantikan dengan hukuman 1,5 tahun penjara," kata JPU Nickson membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Nelson Japasar Marbun, Kamis (17/7/2014).
Dalam amar tuntutan yang dibacakan jaksa, kedua terdakwa disebutkan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20/2001. Khusus untuk terdakwa Rudolf Manurung, juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Dan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," kata jaksa.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim kemudian bertanya kepada kedua terdakwa apakah sudah mengerti dan paham tuntutan jaksa tersebut. Kedua terdakwa mengangguk dan mengaminkan tuntutan jaksa.
Sementara itu usai pembacaa tuntutan, kedua terdakwa mengaku akan menyampaikan pembelaan.
"Kami akan menyampaikan pledoi secara tertulis majelis. Penasehat hukum kami juga akan menyampaikan pledoinya," kata terdakwa Rudolf Manurung.
Usai mendengarkan jawaban terdakwa, majelis hakim kemudian menunda sidang tersebut hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi terdakwa.
Sementara itu usai persidangan, Timbul Tambunan, Kuasa Hukum terdakwa mengatakan, tuntutan jaksa tersebut sangat tidak berdasar. Sebab, dalam persidangan selama ini, dakwaan dan tuntutan jaksa tersebut tidak terbukti dalam fakta persidangan. Sehingga, kata dia, ada kesan bahwa jaksa memaksakan tuntutannya.
"Yang anehnya lagi, klien kami ini kan panitia pengadaan tanah untuk pembangunan PLTA Asahan III itu, tapi yang menjual tanah tidak diadili, tidak diperiksa. Malah klien kami ini yang diseret ke persidangan," tandasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA