Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) memusnahkan barang bukti narkoba di halaman parkir Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kamis (17/7/2014). Barang haram yang dimusnahkan bernilai hampir Rp 8 miliar.
Barang bukti narkoba yang dimusnah kan melalui 1 tong dengan cara dima sak ini disaksikan oleh perwakilan Kej atisu, BNNP Sumut, BPPOM, Laboratorium Forensik Cabang Medan, Reserse Krimsus Kombes Sadono, serta perwakilan organisasi masyara kat di Sumut.
Wakil Direktur Narkoba Poldasu, AKBP Yustan Alpian mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusna hkan berupa sabu-sabu seberat 7,742,46 gram ini merupakan hasil operasi periode Mei hingga Juli 2014.
"Narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dari 16 Laporan Polisi dengan 19 tersangka," jelasnya.
Dikatakannya, barang bukti yang diamankan dari para tersangka jumlahnya bervariasi. Dimana, rata-rata pihaknya rutin memusnahkan 5 kg narkoba golongan I untuk setiap bulannya.
"Bahkan beberapa waktu lalu sebanyak 44 kg sabu dan 100 ribu ekstasi kita musnahkan. Ini memperlihatkan jumlah tangkapan di Sumut sudah cukup luar biasa, apalagi Sumut merupakan daerah ketiga terbesar peredaran narkoba," jelasnya.
Ia juga menyerukan agar semua elemen harus memerangi peredaran narkoba. Sebab, kata dia, peredaran narkoba merupakan perhatian dunia dan di Indonesia hal ini menjadi sesuatu yang sangat mengkhawatirkan bangsa.
"Di Sumatera Utara, peredaran narkoba sudah menjadi ancaman serius. Kita juga membutuhkan bantuan dan kerjasama seluruh instansi dan masyarakat yang ada untuk meminimalisir peredaran narkoba serta menyelamatkan generasi bangsa," jelasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA