post image
KOMENTAR

Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu)  memusnahkan barang bukti narkoba di halaman parkir Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kamis (17/7/2014). Barang haram yang dimusnahkan bernilai hampir  Rp 8  miliar.

Barang bukti narkoba yang dimusnah kan melalui  1 tong dengan cara dima sak ini  disaksikan oleh perwakilan Kej atisu, BNNP Sumut, BPPOM,  Laboratorium Forensik Cabang Medan, Reserse Krimsus Kombes Sadono, serta perwakilan organisasi masyara kat di Sumut.

Wakil Direktur Narkoba Poldasu,  AKBP Yustan Alpian mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusna hkan berupa sabu-sabu seberat 7,742,46  gram ini merupakan hasil  operasi  periode Mei hingga Juli 2014.

"Narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dari 16 Laporan Polisi dengan  19 tersangka," jelasnya.

Dikatakannya, barang bukti yang diamankan dari para tersangka jumlahnya bervariasi. Dimana,  rata-rata pihaknya rutin memusnahkan 5 kg narkoba golongan I untuk setiap bulannya.

"Bahkan beberapa waktu lalu sebanyak 44 kg sabu dan 100 ribu ekstasi kita musnahkan. Ini memperlihatkan jumlah tangkapan di Sumut sudah cukup luar biasa, apalagi Sumut merupakan daerah ketiga terbesar peredaran narkoba," jelasnya.

Ia juga menyerukan  agar semua elemen harus memerangi peredaran narkoba. Sebab, kata dia, peredaran narkoba merupakan perhatian dunia dan di Indonesia hal ini menjadi sesuatu yang sangat mengkhawatirkan bangsa.

"Di Sumatera Utara, peredaran narkoba sudah menjadi ancaman serius. Kita juga membutuhkan bantuan dan kerjasama seluruh instansi dan masyarakat yang ada untuk meminimalisir peredaran narkoba serta menyelamatkan generasi bangsa," jelasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel