Tolip (40), ayah bejat yang diamankan warga dari kediamannya di Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Medan Polonia, Rabu (16/7/2014) malam, mengaku nekad memperkosa anaknya yang masih berusia 17 tahun, karena tidak mampu memendam hasrat biologisnya.
"Karena sudah lama istriku pergi kerja ke Malaysia," kilahnya dipolsek Medan Baru.
Ia mengaku telah melakukan perbuatannya hingga belasan kali.
"Belasan kali bang dan itu sejak 4 tahun yang lalu," ungkapnya.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Nasrun Pasaribu saat dikonfirmasi menyatakan, terungkapnya kasus ayah memperkosa anak kandungnya ini berawal dari laporan warga.
Mendapat laporan itu, pihaknya kemudian turun kelokasi dan langsung mengamankan pelaku. " Saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Atas perlakuannya itu, pelaku di jerat dengan pasal berlapis yakni pasal 81 Undang - undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan undang - undang nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam rumah Tangga (KDRT).
"Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun," katanya.[rgu]
KOMENTAR ANDA