Hampir lebih empat bulan persidangan kasus cabul anggota dewan Suaripin digelar di Pengadilan Negeri Medan. Dan akhirnya, pada bulan Agustus 2014, Ketua Majelis Hakim Saur Sintidaon memutus jadwa vonis warga Jalan Dusun IV Paya Pasir RT/RW 002/001Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syah Bandar Sergei..
Hal ini disampaikan penasehat hukum Suaripin, Faizal.
"Tanggal 6 Agustus nanti, vonisnya," tandasnya saat dikonfirmasi wartawan.
Pada Rabu (16/7/2014) pagi, Suaripin diduduk kan di kursi pesakitan. Dalam sidang tertutup itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengganti, Kardiana menyampaikan replik (tanggapan jaksa).
"Tadi sidangnya tanggapan jaksa," tambah Faizal mengakhiri.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Suaripin untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun, denda Rp 60 juta subsidair 2 bulan. Terdakwa dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Diketahui, terdakwa yang merupakan anggota DPRD Sergai dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu ditangkap petugas Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Poldasu di kamar 509 Lantai V Hotel Antares Jalan Sisingamangaraja, akhir Juli 2013 lalu.
Saat itu, Suaripin ditemukan sedang bersama perempuan yang masih di bawah umur (16 tahun). RA saat itu dibawa oleh dua wanita, kemudian langsung diantar ke dalam kamar 509. Setelah keduanya keluar, petugas kepolisian langsung melakukan pengrebekan di kamar itu. Karena kasus ini, Suaripin sempat ditahan Polda Sumut. Namun saat ini penahannya telah ditangguhkan dan tetap bertugas sebagai anggota dewan.[rgu]
KOMENTAR ANDA