Gugatan yang dilayangkan oleh Kementrian Negara BUMN atas penolakan eksekusi di atas lahan Jalan Jawa ditolak Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menolak gugatan Kementrian Negara BUMN dan menolak penyitaan atau eksekusi diatas lahan Jalan Jawa.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (16/7/2014), ketua majelis hakim Baslin Sinaga mengatakan Pengadilan Negeri Medan tidak bisa memeriksa gugatan yang diajukan Kemenneg BUMN ini lantaran kasus ini masih diperiksa ditingkat Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung dengan penggugat PT KAI. Majelis hakim meminta agar semua pihak terlebih dahulu menunggu putusan Peninjaun Kembali itu Karena khawatir bisa menimbulkan perbedaan putusan.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan,materi gugatan yang diajukan oleh Kemenneg BUMN sama dengan materi gugatan yang diajukan oleh PT KAI sebelumnya, sehingga majelis berpendapat gugatan ini tidak dapat diterima.
Menyikapi putusan ini, kuasa hukum Kemenneg BUMN,Rudi Rusli menyatakan pihaknya berencana akan mengajukan banding. Menurutnya proses hukum atas gugatan ini belum berhenti
Seperti diberitakan sebelumnya, guna menyelamatkan aset PT Kereta Api Indonesia(KAI), Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara(Meneg BUMN) mengambil langkah hukum. Pemegang saham dari PT KAI (Persero)ini berupaya mencegah adanya penyitaan atas aset di Jalan Jawa dan Jalan Madura, Kelurahan Gang Buntu Medan, Sumatera Utara.
Menurut Kuasa Hukum PT KAI (Persero) Savitri Kusuma wardhani, perlawanan hukum yang dilakukan Menneg BUMN dalam rangka memberikan perlindungan terhadap aset kekayaan negara khususnya PT KAI yang dirampas. Dalam kasus ini sebagai tergugat dalam PT Kereta Api, PT ACK,dan Pemko Medan.[rgu]
KOMENTAR ANDA