post image
KOMENTAR

Anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara, Robinson Simbolon mengatakan surat edaran yang dikeluarkan oleh KPU RI kepada jajarannya di KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota berisi himbauan agar tidak mempublikasikan hasil rekapitulasi suara pilpres, bertentangan dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Menurutnya SE No1395/KPU/VII/2014 tertanggal 13 Juli 2014 melanggar hak publik untuk mengakses informasi yang memang berkaitan langsung dengan kepentingan publik tersebut.

"Informasi mengenai Pilpres itu kepentingan masyarkat banyak. Tidak ada alasan dan dasar KPU untuk menutupi hasil," kata Robinson, Selasa (15/7/2014).

Informasi mengenai hasil Pilpres menjadi hak publik. Masyarakat berhak menjadi pengawas atau kontrol terhadap kinerja KPU.

"Jika informasi itu berkaitan dengan hasil Pilpres. Harus diketahui publik," sebutnya.

Menurutnya, KPU tidak perlu menutup akses publik terhadap hasil perolehan suara tersebut. Apalagi disisi lain, KPU selalu menjamin bahwa proses rekapitulasi suara tidak akan diutak atik sehingga tidak akan berubah.

"Masyarakat bisa mengguggat KPU karena menutupi informasi publik," sebutnya.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa