post image
KOMENTAR

Pasca Pemilihan Presiden 9 Juli 2014, hingga kini Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Medan  menemukan 6 pelanggaran pemilu. Dari enam pelanggaran itu, 3 perkara memenuhi unsur pidana dan kini kasusnya telah dilimpahkan ke Kepolisian.

"Dari temuan yang didapat di lapangan, hanya 3 kasus yang memenuhi unsur pidana. Sekarang telah kami limpahkan ke Kepolisian untuk diteruskan ke Kejaksaan," kata Komisioner Panwaslu, Bechta Perkasa Asky, Selasa (15/7/2014) malam.

Dalam penanganan kasus ini,pihaknya mengalami kendala untuk menaikkan kasus ini ke perkara pidana. "Banyak ketentuan pidana yang tak bisa serta merta kita golongkan dalam perkara pidana. Karena berdasarkan ketentuan, temuan atau laporan pelanggaran itu ada masa kadaluarsanya," ujarnya.

Dikatakannya, Panwaslu Medan telah menggelar pertemuan kasus itu  dengan sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang terdiri dari Kepolisian dan Kejaksaan. Dari gelar perkara itu maka hanya tiga kasus yang memenuhi unsur pidana dan akan dilanjutkan ke persidangan.

"Dari beberapa kasus yang ditemukan, kasus yang akan disidangkan itu adalah temuan pembukaan kotak suara tanpa kehadiran saksi yang dilakukan KPPS TPS 2 atas izin Ketua PPS Kelurahan Tegal Sari II Medan Area dan dua kasus temuan yang menggunakan C-6 (Undangan Memilih) milik orang lain di Kecamatan Helvetia. Kasusnya sekarang sudah diproses Kepolisian. Mungkin sebentar lagi akan disidangkan. Berdasarkan informasi yang kami terima, tersangka dalam kasus ini tidak ditahan, tapi kasusnya tetap akan berjalan," ujarnya.

Ketika ditanya tanggapannya mengenai proses Pilpres yang berlangsung di Medan, Bechta menilai bahwa masih saja ditemukan kelemahan SDM penyelenggara sehingga masih saja ditemukan kesalahan-kesalahan yang menjadi koreksi penyelenggaraan.

"Lemahnya pengetahuan tingkat bawah, maksudnya KPPS, yang harus menjadi catatan bagi penyelenggara. Jika hal ini telah dibenahi dengan baik, maka mudah-mudahan Pemilu berikutnya akan berjalan baik," ujarnya.

Ia juga mengaku, tingkat pertisipasi masyarakat ternyata cukup rendah.

"Jauh dari perkiraan semula, ternyata partisipasi masyarakat masih rendah," pungkasnya.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa