post image
KOMENTAR

Polsek Percut Seituan  mengamankan dua orang pekerja home indsutri disebuah ruko berlantai 3 yang dijadikan sebagai tempat pembuatan miras oplosan  di Jalan  Pukat III, Kelurahan  Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.

Kedua pekerja yang diamankan Diki firmansyah ( 32) dan Hendra Abi Satria (29) yang merupakan warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Sisir, Malang, Jawa Timur.

Dari sini, polisi juga mengamankan 980 botol minuman keras oplosan siap edar, 3 jerigen besar alkohol, zat pewarna, botol agua galon, ratusan tutup botol miras , ratusan botol miras, stiker miras berbagai merk.

Selanjutnya, Kedua pekerja dan barang bukti diboyong ke Polsek Percut Seituan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, AKP Zulkifli Harahap, Selasa ( 15/7/2014) mengatakan, penggerebekan home industri  Ini bermula dari laporan masyarakat yang meras resah dengan kegiatan diruko tersebut.

Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melaku kan penyidikan dan berhasil mengamankan kedua pekerja.

"Dua pekerjanya berhasil kita amankan . Sementara pemiliknya Benny masih kita lakukan pengejan," jelasnya.

Dari pengakuan tersangka, sejak Juni hingga Juli 2014, home industri ini telah menjual sekitar 6600 minuman keras oplosan di Kota Medan.

"Kedua pekerja ini mempunyai peran masing - masing. Hendra tugasnya memasukkan minuman miras oplosan itu setelah diracik pemiliknya Benny. Sementara, Diki Firmansyah tugasnya adalah mengelem stiker serta mengepres botol setelah miras oplosan itu dimasukkan, untuk kedua tersangka akan kita kenakan Pasal 204 KUHP dan  Permenkes dengan ancaman 12 tahun penjara," katanya.[rgu]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal