Kopal Chetty Annamalai (35) warga negara asal Malaysia yang merupakan terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,1 Kg dituntut oleh JPU selama 16 tahun, denda 1 miliar subsider 3 bulan, saat disidang di ruang Chandra I Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/7/2014) sore.
Dalam sidang agenda tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwi Melya Nova, menyatakan terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 16 tahun denda Rp 1 Miliar dan subsider 3 bulan penjara.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan kurungan penjara selama 16 tahun kepada terdakwa karena memiliki narkotia golongan I bukan tanaman dan melanggar pasal 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika," terangnya.
Menanggpi hal itu terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, Tety, SH, pun akan mengajukan pledoinya pada persidangan selanjutnya.
Majelis hakim yang diketuai oleh, Firman, SH, ini pun menunda persidangan pada Selasa (21/7/2014) mendatang.
Sebelumnya, untuk mengelabui petugas ternyata tidak membuahkan hasil. Meski telah dilapisi karbon dan ditutupi triplek, narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,1 Kg yang dibawa warga negara (WN) Malaysia itu tidak luput dari pengamatan petugas Beacukai Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA).
Alhasil, pria yang tinggal di Taman Gembira 73200 Gemencheh Negeri Sembilan Kuala Lumpur Malaysia ini ditangkap di Terminal Kedatangan Luar Negeri pada Jumat tanggal 14 Februari 2014.[rgu]
KOMENTAR ANDA