Komisioner KPU Medan divisi Hukum, Agussyah Damanik mengatakan, kasus pembukaan kotak berisi surat suara yang dilakukan oleh jajarannya di Medan Area hanya berupa kelalaian semata. Sebab, hasil perolehan suara masing-masing pasangan capres/cawapres dari lokas TPS tersebut sama sekali tidak berubah.
Hal ini disampaikan menanggapi Panwaslu Medan yang berencana melanjutkan kasus tersebut ke ranah pidana pemilu.
"Kalau dilihat dari pengaruhnya terhadap hasil perolehan suara pasangan capres/cawapres itu tidak ada. Itu terlihat saat rekapitulasi di TPS 2 tersebut dimana data C1 sama dengan data C1 yang dimiliki saksi dan panwas, berarti tidak ada perobahan," katanya, Selasa (15/7/2014).
KPU menurut Agussyah tidak menafikan bahwa kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap temuan pelanggaran terkait kepemiluan memang ada pada Panwaslu. Namun menurutnya pengaruh dari pelanggaran tersebut terhadap hasil perolehan suara, harus menjadi salah satu pertimbangan saat mengkaji sanksi yang akan diberikan.
"Kalau sanksi administrasi maka akan diteruskan kepada kami untuk menindaklanjuti, kalau pidana maka ke sentra gakkumdu," ujarnya.
Terkait pernyataan Panwaslu yang akan membawa kasus pembukaan kotak suara tanpa sepengetahuan saksi dan panwas tersebut ke ranah pidana, Agussyah mengaku belum mengetahuinya apakah hal tersebut karena ada atau tidaknya unsur lain yang menjadi temuan mereka.
"Apakah mereka menemukan unsur lain atau tidak, kita belum tau," ungkapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA