Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan Yenni Chairiah Rambe mengaku terkejut mendengar informasi bahwa anggotanya ditingkat KPPS dan PPK di Medan Area akan dipidanakan, terkait kasus pembukaan kotak surat suara tanpa sepengetahuan saksi dan panwas.
"Saya belum tau, nanti saya baca dulu hasilnya," kata Yenni, Selasa (15/7/2014).
Yenni mengaku dalam klarifikasi terhadap ketua KPPS TPS 2 Khoiruddin dan Ketua PPS Tegal Sari II, Slamet Hardi ia turut mendampingi keduanya. Dalam klarifikasi tersebut terlihat yang terjadi hanya kelalaian dimana petugas tersebut menurutnya tidak mengikuti petunjuk teknis pasca perhitungan suara dimana harusnya menyerahkan 1 formulir ke PPS, ternyata dimasukkan seluruhnya kedalam kotak. Untuk mengambil itulah maka mereka membuka kotaknya kembali.
"Ini murni kelalaian teknis, kurang teliti, saya pikir tidak ada pidananya," ujarnya.
Menurutnya, jika memang ada unsur pidana, harusnya ada bukti bahwa anggotanya tersebut melakukan perubahan hasil atau mengutak-atik penghitungan suara. Namun buktinya saat rekapitulasi tidak ada yang bertambah dan tidak ada pula yang berkurang.
"Apakah ada bertabah, apakah ada yang berkurang? Kan tidak ada yang mengutak atik-hasil, hanya mengambil formulir yang harusnya diberikan ke PPS namun dimasukkan di dalam kotak.
Jika mau dikenakan ke unsur pidana harusnya banyak hal yang harus terpenuhi terlebih dulu," kata Yenni.
Diketahui, Panwaslu Kota Medan berencana untuk membawa kasus pembukaan kotak surat suara oleh ketua KPPS Tegal Sari II ke ranah pidana. Menurut mereka, pembukaan kotak suara tersebut sudah memenuhi unsur untuk dibawa ke ranah pidana pemilu.[rgu]
KOMENTAR ANDA