Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 2 Khoiruddin dan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tegal Sari II, Medan Area, Slamet Hardi bakal dilaporkan ke pihak kepolisian atas kasus pembukaan segel kotak suara TPS 2 yang dilakukan tanpa sepengetahuan saksi dan panwas.
Hal ini disampaikan pimpinan Panwaslu Medan, Helen Napitupulu, Senin (14/7/2014). Dalam pemeriksaan yang mereka lakukan, aksi mereka tersebut sudah memenuhi unsur pidana pemilu.
"Karena dari hasil klarifikasi yang mereka lakukan pada 11 Juli lalu, Ketua KPPS dan Ketua PPS diduga telah memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu, mereka kena di Pasal 251, Undang-Undang No 42/2008 tentang Pilpres. Itu sudah kami plenokan dan tinggal mengirimkannya ke kepolisian," katanya.
Seperti diketahui Pasal 251 UU No 42/2008 tentang Pilpres yang dimaksud berbunyi setiap KPPS/KPPSLN yang tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara, dan menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, dan sertifikasi hasil penghitungan suara, kepada PPK melalui PPS atau kepada PPLN bagi KPPSLN pada hari yang sama sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 139 ayat 4 dan 5, dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 18 bulan dan denda paling sedikit enam juta dan paling banyak Rp18 juta.
Sedangkan Pasal 139 ayat 4 berbunyi KPPS/KPPSLN wajib menyegel, menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara. Lalu pada ayat 5 disebutkan KPPS/KPPSLN wajib menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, serta sertifikasi hasil penghitungan suara kepada PPK mellaui PPS atau kepada PPLN bagi KPPSLN pada hari yang sama (pemungutan suara).[rgu]
KOMENTAR ANDA