Ketua Fraksi PKS DPRD Medan Salman Alfarisi mengatakan, Penerimaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Medan masih sangat rawan dimanipulasi demi keuntungan pihak tertentu. Hal ini disampaikannya merujuk pada sistem 70:30, dimana sebanyak 70 persn siswa baru pada sekolah-sekolah negeri diterima berdasarkan nilai Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dan 30 persen lainnya diterima berdasarkan sistem jalur tes atau dikenal dengan istilah bina lingkungan.
"Alokasi 30 persen jalur tes ini yang rawan ketidakadilan karena jadi ajang jual beli kursi," katanya, Senin (14/7/2014)
Salman menyebutkan, dalam beberapa tahun terakir ini, sistem tersebut terbukti tidak efektif dan sarat dengan dikomersialkan oleh pihak tertentu. Namun sayangnya fenomena ini tidak pernah ditindaklanjuti oleh pihak aparat dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
"Jadi kalau saat ini Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan masih menganut pola ini, terindikasi Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Medan ingin menikmati pola ini, sehingga permasalahan di dunia pendidikan di Kota Medan tidak akan pernah selesai sampai kapanpun," ujarnya.
Menurut Salman, pihaknya mendorong Pemko Medan agar menerapkan sistem SKHUN 100 persen, dan diselenggarakan secara online, sehingga pola penerimaan siswa baru lebih terbuka dan transparan, dengan demikian tidak ada murid yang merasa dicurangi. Atau kalaupun pola 30 persen ini tetap harus dibuat, namun benar-benar berpihak kapada siswa yang tidak mampu, tidak ada istilah sekolah favorit, tidak seperti yang terjadi selama ini, sistem penerimaan siswa baru penuh dengan ketidakadilan, dan jual beli bangku.
"Kami berharap agar pelaksanaan PPDB tahun 2014 bisa berjalan dengan transparan dan tidak menjadi ajang mencari keuntungan oleh kelompok maupun pribadi, karena pola itu akan merusak sistem pendidikan itu sendiri," ujarnya.
Adapun siswa miskin menurut Salman bukan berdasarkan surat keterangan miskin dari kelurahan, namun harus dibuktikan melalui Kartu Keluarga (KK) orangtua yang dilengkapi dengan kepesertaan BLSM, Medan Sehat, JPKMS, Kartu Raskin, dan bukti penduduk miskin lainnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA