Dengan alasan masuknya surat perdamaian antara korban dengan terdakwa yang dilampirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Runggu Sitepu. Hakim PN Medan yang diketuai SB Hutagalung, hanya menjatuhkan vonis hukuman 6 bulan kurungan dan 1 tahun masa persobaan serta denda Rp 1 juta dan subsider 2 bulan penjara kepada Hagania Sinukaban, putri dari anggota DPRD Sumut Layari Sinukaban yang terbukti lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan adanya korban meninggal dunia.
Pembacaan vonis ini dilakukan dalam sidang yang berlangsung Senin (14/7/2014) di Gedung PN Medan.
Usai mendengarkan vonis tersebut Hagania Sinukaban, langsung berlalu meninggalkan ruang sidang, begitu juga JPU Runggu Sitepu, yang juga menjabat sebagai Assisten Pengawasan di Kejati Sumut.
Vonis ini sendiri sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU atas kelalaiannya yang menyebabkan tabrakan beruntun pada, Selasa (29/4) dinihari lalu di persimpangan Jalan Iskandar Muda, Medan. Saat itu terdakwa mengendarai mobil sedan jenis Mercy C-200 plat nomor BK 1 NC.
Hagania menghantam lima kendaraan, di antaranya satu angkutan umum, dua becak bermotor dan dua pengendara sepeda motor. Akibat peristiwa tersebut, Sumarja (38), warga Jalan Kelambir V, Helvetia, Deliserdang, meninggal dunia. Sementara itu, korban luka adalah Herman Saragih (53), pengendara becak motor yang merupakan warga Jalan Pelajar Gang Keluarga Medan, Lukas Samosir (23), pengendara becak bermotor warga Jalan Pasar III Darussalam dan Sumiarni (23), warga Jalan Medan- Binjai.
Dalam persidangan sebelumnya, Hagania mengaku dia mengemudikan mobilnya itu dengan kecepatan 90 km/jam sambil menelepon.
"Waktu itu saya buru-buru Pak, dari tempat kawan. Terus ditelepon Mama disuruh pulang. Saya mengemudi mobil sambil menelepon, di situlah saya tidak bisa mengelakkannya lagi," kata terdakwa.[rgu]
KOMENTAR ANDA