Direktur Eksekutif Sinregi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin, mengatakan terdapat 2 kemungkinan atas kejanggalan formulir C1 yang diunggah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pertama yakni karena ada unsur kesengajaan dari penyelenggara untuk berbuat curang. Perbuatan curang itu boleh jadi dilakukan karena sang petugas telah menerima imbalan atau janji mendapatkan kompensasi dari pihak tertentu atau karena secara personal kebetulan dia merupakan pendukung dari salah satu pasangan capres-cawapres.
Kedua, boleh jadi kejanggalan pada formulir C1 yang ditemukan itu tidak benar-benar dilakukan oleh petugas KPPS, melainkan oleh pihak tertentu yang punya tujuan ingin mengganggu Pemilu. Pihak tersebut boleh jadi sengaja mengubah perolehan suara pada formulir C1 yang sudah dibuat secara benar oleh KPPS sebelum datanya dikirimkan ke KPU pusat.
Namun apapun alasannya, tegas Said, perbuatan itu keliru dan melanggar peraturan perundang-undangan. Penyelenggara yang melakukan kecurangan semacam itu berlipat kesalahannya, dan bisa dikategorikan melanggar pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, juga melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu. Karena itu KPU dan Bawaslu harus segera memproses dan mengenakan sanksi kepada yang bersangkutan.
"Tentu saja sanksi itu diberikan setelah didahului oleh adanya pemeriksaan dan ditemukan bukti yang kuat tentang adanya praktik kecurangan tersebut. Sejauh ini kan kita belum benar-benar mengetahui siapa pelakunya," katanya, Senin (14/7/2014)
Said pun mengingatkan, siapa pun dan apapun motif pelaku kecurangan tersebut harus diketahui oleh publik. KPU dan Bawaslu harus menemukan mereka dan memberikan sanksi yang berat.
"Sepanjang KPU dan Bawaslu belum bisa mengungkap pelakunya, maka sepanjang itu pula masyarakat akan mempunyai penilaian mereka masing-masing dan bisa saja akan menciptakan suasana yang tidak kondusif," demikian Said.[rgu]
KOMENTAR ANDA