post image
KOMENTAR

Setelah batal memaparkan nama dua tersangka baru dalam kasus dugaan kredfit fiktif karyawan PDAM Tirtanadi pada Bank Sariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Iskandar Muda senilai Rp 30 miliar.

Dimana, menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan Jufri Nasution mengatakan, dua tersangka baru tersebut berasal dari pihak BSM KCP Iskandar Muda.

"Dua orang tersangkarnya sudah ditetapkan pekan ini. Besok akan kami ekspos tersangka barunya," katanya, Minggu (13/7/2014) kemarin.

Sebelumnya, penyidik Kejari Medan menemukan fakta ada beberapa pejabat BSM KCP Iskandar Muda yang menerima bayaran dari total kredit fiktif Rp 30 miliar itu.

"Ada pihak-pihak yang mendapatkan fee untuk mencairkan kredit yang sebenarnya fiktif itu," kata Jufri.

Sebelumnya, penyidik Kejari Medan telah memeriksa Asniari Siregar selaku Kepala BSM KCP Iskandar Muda, Yuda Sucahwo selaku Asisten Marketing Officer, dan Bayu Yoga Wardana sebagai mantan Asisten Marketing banktersebut. Sejauh ini baru ketiga orang tersebut yang diperiksa dari pihak BSM KCP Iskandar Muda.

Selain itu, penyidik Kejari Medan juga menyatakan, akan memeriksa 408 orang karyawan PDAM Tirtanadi Sumut untuk menelusuri aliran uang hasil kredit fiktif tersebut. Pengamat Hukum Hamdani Harahap menilai, dugaan korupsi dalam kredit fiktif sudah terstruktur rapi. Hal itu terlihat dari aliran dana hasil dugaan kredit fiktif tersebut. Apalagi hampir semua lini mendapatkan fee dari hasil pencairan kredit itu.

"Jadi banyak pihak yang terlibat, penyidik harus jeli dalam menangani kasusnya ini," katanya.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum