Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Sumatera Utara, CP Nainggolan, meminta para pengusaha di Sumatera Utara agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum (H-7) Lebaran, agar bisa dimanfaatkan oleh para pekerja memenuhi kebutuhan mereka.
"Jadi, pemberian THR itu maksimal H-7 agar bisa dimanfaatkan untuk persiapan Lebaran atau mudik ke kampung halaman masing-masing," kata CP Nainggolan kepada medanbagus.com, Minggu (13/7/2014).
Pemberian THR H-7 Lebaran itu, kata anggota DPRD Kota Medan ini, juga diperkuat oleh Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Republik Indonesia No. SE. 4/MEN/VI/2014 Tentang Pembayaran THR Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama tertanggal 16 Juni 2014.
Dalam surat edaran itu juga, kata politisi Partai Golkar ini, disebutkan THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus menerus atau lebih. Dimana, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih diberikan 1 (satu) bulan upah kerja.
Sedangkan pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
"Jadi, tidak ada alasan pengusaha tidak memberikan THR, karena itu merupakan haknya para pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," katanya.
Memang, sebut CP Nainggolan, pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya Keagamaan.
"Tapi, itu merupakan kewajiban pengusaha memberikannya kepada pekerja berdasarkan Permenakertrans No. PER.04/MEN/1994 tentang THR bagi pekerja di perusahaan," sebutnya.
Disinggung pengusaha yang memberikan THR mendekati atau H-3 hari raya, menurut CP Nainggolan, akan membuat pekerja terburu-buru dan tidak akan bisa mengatur kebutuhannya menghadapi hari raya. "Jadi, kita (K-SPSI-red) minta pengusaha di Sumut dapat mematuhi surat edaran Menakertrans itu. Kalau THR bisa dibayar lebih cepat, tentu akan lebih baik," ujarnya.
"Jika nanti ada pengusaha yang tidak memberikan THR kepada para pekerja, kita akan memprosesnya berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA