Pernyataan Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, yang meyatakan jika pasangan Joko Widodo-JK kalah, maka perhitungan rekapitulasi suara KPU salah dinilai sebagai pernyataan yang provokatif. Atas pernyataannya ini, kubu pasangan Prabowo-Hatta berencana mengadukannya kepada pihak kepolisian.
"Saya kira itu pernyataan yang melanggar hukum. Jadi kita akan melaporkan saudara Burhanuddin ke pihak kepolisian," kata Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Fadli Zon, Jumat (11/7/2014).
Fadly menjelaskan, pernyataan provokatif seperti ini sangat rawan memicu ketegangan sebab saat ini KPU masih melakukan proses perhitungan secara manual. Padahal, ketetapan resmi hasil perolehan suara pemilu presiden 2014 tersebut menjadi kewenangan dari KPU tersebut.
"Saya kira ini suatu pernyataan yang memancing provokasi dan juga menyalahi hukum, karena yang menetapkan sah-tidaknya (hasil penghitungan suara) adalah KPU," ujarnya.
Sebelumnya, berbicara kepada sejumlah media, Burhanuddin yakin dengan hasil hitung cepat yang dilakukan lembaganya. Indikator menunjukkan kemenangan Joko Widodo-JK dengan 52,95 persen, sementara Prabowo-Hatta hanya mendapat 47,05 persen.[rgu]
KOMENTAR ANDA