Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Medan menangani 6 perkara dugaan pidana Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Dua diantaranya diduga melibatkan penyelenggara dan enam lainya terkait mencoblos tanpa hak.
Dugaan pidana pada Pilpres yang sedang ditangani itu yakni
1. Pembukaan kotak suara oleh ketua Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS), Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 Kelurahan Tegal Sari 2 Kecamatan Medan Area, tanpa saksi dan Pengawas Pemilu.
2. Seorang warga asal Simalungun memilih tanpa menggunakan formulir A5, di Di Medan Tembung.
3. Seorang pemilih mencoblos dua kali. Pertama menggunakan undangan/pemberitahuan memilih (C6) Pemilihan Legislatif (Pileg) dan mencoblos kembali menggu akan C6 Pilpres di di Medan Maimun.
4. Penanganan dugaan pelanggaran pemilu karena mengunakan C6 orang lain. Dua orang di TPS 1 Jalan Budi Luhur Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia
5. Penanganan satu orang di Kecamatan Medan Kota arena menggunakan C6 orang lain.
6. Dugaan pidana dimana Panwas Pemilu Lapangan (PPL) menangkap adanya pembukaan kotak suara di kantor kelurahan Tegal Sari II, Medan Area yang diduga melibatkan KPPS tanpa dihadiri saksi.
"Kita sudah panggil penyelenggara, mulai ketua KPPS, Ketua PPS, Ketua PPK dan Ketua KPU Medan, untuk klarifikasi," kata Pimpinan Panwaslu Medan, Helen Napitupulu, Sabtu (12/7/2014).
Klariikasi ini menurutnya untuk melengkapi bahan keterangan untuk gelar kasus di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Panwaslu Medan, Kepolisian dan Kejaksaan.
"Semua keterangan dari mereka akan kita bahas dalam gelar kasus supaya kita bisa melengkapi berkasnya semua," ungkapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA