Tim gabungan Dinas Kebudayaan dan Pariwiata Kota Medan, Satpol PP, Polresta Medan, Denpom serta Kodim 0201/BS menutup paksa Karaoke Eguator dan Zodiak Pub di Hotel Soechi, Jalan Cirebon , Sabtu (12/7/2014) dinihari.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan, Busral Manan didampingi Kepala Bidang Objek Daya Tarik Wisata (Kabid ODTW) Fahmi Harahap mengatakan, tempat hiburan tersebut kedapatan tetap beroperasi pada bulan Ramadan.
Padahal, sebelumnya Pemkot Medan melalui Disbudpar Kota Medan telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Medan No. 503/8279 tanggal 19 Juni 2014 terkait penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi untuk menghormati umat Islam menjalankan ibadah puasa.
Di samping melanggar Surat Edaran Wali Kota tentang penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi untuk menghormati umat Islam menjalankan ibadah puasa, izin tempat tersebut tidak sesuai.
"Untuk itulah tim akan mengambil tindakan tegas dengan menutup kedua tempat usaha tersebut untuk selama-lamanya," katanya.
Dikatakannya, razia tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tempat usaha hiburan di Kota Medan mematuhi surat edaran Wali Kota Medan. " Bagi pimpinan maupun penanggung jawab hiburan malam, karaoke, panti pijat, spa, gelanggang permainan ketangkasan dan bar yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut akan ditindak," katanya.
Pihaknya juga menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk merekomendasi pencabutan izin usaha.
Tak hanya itu, tim gabungan juga melakukan razia Cafe Coofe Coustic Live Music Style di Jalan DI Panjaitan. Ditempat ini, Tim memberikan surat peringatan kepada pemilik cafe.
Selanjutnya, tim gabungan juga mendatangi Chocolate Cafe di Jalan Dr Mansyur. Di tempat ini. Disini Dinas Pariwisata memberikan surat peringatan kepada pemilik agar dapat menghormati bulan ramadhan dan agar tidak menghidupi musik yang dapat mengganggu kekhusukan bulan ramadhan.[rgu]
KOMENTAR ANDA