post image
KOMENTAR

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan, Herry Zulkarnain meminta agar Pemerintah Kota Medan menempuh jalur hukum terhadap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang tidak kunjung membayarkan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) sejak 2011, 2012 dan 2013. Hal ini disampaikan dalam pembacaan pendapat fraksi Demokrat pada Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2013.

"Belum dibayarnya DBH ini sudah mengganggu tatanan keuangan Pemko Medan yang juga berimbas terhadap pelaksanaan program pembangunan Kota Medan. Semestinya Pemko Medan sudah harus bersikap lebih tegas, bukan sebatas melakukan lobi-lobi semata. Karena itu, Fraksi Partai Demokrat mendesak Pemko Medan agar penyelesaian tunggakan tersebut, dilakukan melalui upaya hukum," sebutnya.

Satu hal yang perlu dicatat lanjut Herry, pembagian bagi hasil pajak kepada Pemko, merupakan hak, dimana realisasi penerimaannya telah diatur berdasarkan Undang-Undang (UU).

"Oleh karena itu masyarakat kota Medan wajib mendapatkannya," ujarnya.

Diketahui, Pemerintah Kota Medan dalam laporannya menyebutkan Pemprovsu masih menunggak pembayaran DBH sejak tahun 2011 hingga tahun 2014. Totalnya diperkirakan mencapai Rp. 1,5 triliun.[rgu]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan