Surat suara yang telah dicoblos pada pemilu presiden 9 Juli 2014, kemarin, dipastikan akan 'nganggur' selama 3 malam di kantor kecamatan. Hal ini setelah proses rekapitulasi surat suara tersebut selesai dilakukan di tingkat PPS kelurahan pada hari ini, Kamis (10/7/2014). Sementara berdasarkan jadwal, proses rekapitulasi untuk tingkat kecamatan baru dimulai pada Minggu (13/7/2014) hingga Selasa (15/7/2014) mendatang.
Atas kondisi ini, Bawaslu Sumatera Utara menginstruksikan agar jajaran pengawasa di tingkat kecamatan mengintensifkan pengawasan mereka.
"Sebisa mungkin panwascam melakukan pengawasan melekat, hal ini dapat disiasati dengan melakukan pengawasan secara bergantian setiap malam," kata Pimpinan Bawaslu Bidang Pengawasan, Aulia Andre.
Aulia menyebutkan, pengawasan melekat ini sangat penting dilakukan. Sebab, potensi kecurangan dan juga pelanggaran tetap ada selama rentang waktu tersebut.
"Ini merupakan tugas kita sebagai pengawas, kita juga setidaknya bisa membantu pihak kepolisian yang juga menjaga kotak suara tersebut," ungkapnya.
Diketahui, proses rekapitulasi perolehan suara akan berlangsung secara berjenjang mulai dari TPS hingga ke KPU RI. Jadwal di KPU RI, proses rekapitulasi dilakukan pada 9 Juli untuk tingkat KPPS, 10-12 Juli untuk tingkat PPS, 13-15 Juli untuk tingkat PPK, 16-17 Juli untuk tingkat KPU Kabupaten/Kota, 18-19 Juli untuk tingkat KPU Provinsi dan 20-22 untuk tingkat KPU RI.[rgu]
KOMENTAR ANDA