post image
KOMENTAR

Revisi Peda Pajak Hiburan Nomor 7 Tahun 2011, hingga saat ini masih digodok Panitia Khusus (Pansus) Revisi Pajak Hiburan. Dua pekan bekerja Pansus Pajak Hiburan tidak menemukan substansi yang jelas terkait pengajuan keberatan Revisi Perda, dan meminta Pemko Medan mengkaji ulang usulan Revisi Perda ini.

Hal itu diungkapkan Ketua Pansus Revisi Pajak Hiduran, A Hie, kepada wartawan, Kamis (10/7/2014) saat dikonfirmasi soal kelanjutan pembahasan Perda Revisi Pajak Hiburan di Pansus.

"Ada dua hal yang menjadi bahasan di Pansus yakni soal putusan MK terkait Golf dan penurunan persentase besaran pajak. Setalah kita melakukan rapat ternyata hanya beberapa pengusaha yang melakukan keberatan terkait penurunan besaran perda pajak yang 30 persen. Kita minta Pemko mengkaji usulan revisi Perda ini," ungkapnya.

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, kalaulah pengajuan itu dilakukan hanya beberapa pengusaha saja, kenapa harus merubah perda.

"Kalaupun itu beberapa saja, itu tidak maksimal. Dan kalau beberapa dari mereka (pengusaha-red) yang keberatan kenapa harus merubah Perda," sambungnya seraya meminta Pemko Medan serius dalam menampung revisi-revisi Perda yang ada.

Terkait putusan MK soal Golf yang tidak lagi menjadi objek pajak, A Hie mengatakan kalau permasalahan itu tidak lagi ada masalah. "Kalau soal putusan MK itu sudah tidak ada masalah lagi," ungkapnya lagi.

Anggota Komisi C ini mengatakan, dalam Revisi Perda Pajak Hiburan ini jangan karena keberatan sebagian pengusaha kemudian harus merubah seluruh tatanan yang ada.

"Jadi jangan karena sebagian di korbankan semua. Kemudian tatanan yang ada tidak gampang dirubah, karena kita ketahui dibeberapa daerah pajak hiburan ini akan dinaikan," jelas A Hie.

A Hie  menambahkan, soal pengajuan revisi dan keberatan pengusaha ini sah-sah saja, tapi harus dilihat bagaimana dasar pengajuannya.

"Apakah semua pengusaha, apakah satu-satu, kemudian alasannya apa. Kalau hanya satu dua orang keberatan itu dilayangkan, pemerintah bisa menggunakan kebijakan berdasarkan ketidakmampuan membayar pajak si pengusaha. Pemerintah bisa meninjau, kemudian mengurangi. Itu kan tidak melanggar aturan sepanjang alasan ketidakmampuan itu tidak melanggar aturan," pungkasnya. rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa