post image
KOMENTAR

Situasi unik terjadi tatkala ratusan warga mendatangi kantor KPU Kota Medan di Jalan Kejaksaan Medan, untuk mempertanyakan mengenai formulir C6 atau undangan memilih dan juga formulir A5 atau pindah memilih. Setiap warga yang mempertanyakan cara memilih dengan hanya menggunakan KTP, dengan sigap pula pegawai di KPU Medan menunjukkan salah satu koran yang bertuliskan penggunaan KTP untuk mencoblos harus sesuai dengan domisili yang tertera.

"Ini kan sudah diumumkan, kalau penggunaan KTP harus sesuai domisili," sebut pegawai KPU yang saat itu mengenakan jilbab, Rabu (9/7/2014).

Penjelasan ini ternyata semakin membingungkan bagi warga. Dahrul, salah seorang warga yang turut mempertanyakan penggunaan KTP tersebut mengaku tidak memahami penjelasan tersebut. Ia sempat berkeyakinan bahwa penggunaan KTP untuk mencoblos bisa dilakukan diseluruh daerah asalkan yang bersangkutan belum mencoblos sebelumnya.

"Informasi dari TV gitu bang, makanya nggak tau yang mana yang betul," ujarnya.

Pantauan di KPU Medan, ratusan orang secara silih berganti berdatangan untuk mempertanyakan penggunaan KTP untuk memilih, Formulir A5 dan juga formulir C6. Seluruhnya tidak mendapatkan solusi meskipun mereka terlihat sangat berkeinginan untuk mencoblos.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa