Guna mengantisipasi kenaikan suku bunga perbankan, PT Pegadaian (Persero) melakukan perubahan tarif sewa modal Kredit Cepat Aman (KCA) dan Ijarah Rahn (Syariah). Perubahan tarif sewa modal yang dilakukan ini telah berlaku sejak 1 Juli 2014.
"Kenaikan tarif sewa modal KCA dan Ijarah Rahn (Syariah) pada golongan B, C dan D. Ini berlaku secara nasional," ujar Kepala Humas PT Pegadaian (Persero) Kanwil I Medan, Lintong Parulian Panjaitan SE, Selasa (8/7/2014).
Dikatakannya, kenaikan tarif sewa modal produk Pegadaian tidak begitu besar. Untuk produk KCA, Golongan B dan C naik sebesar 1,20% per tahun atau 0,05% per 15 hari; Golongan D kantong naik 1% per tahun atau 0,042% per 15 hari, Golongan D gudang naik 3,6% per tahun atau 0,15% per hari.
Sementara kenaikan tarif Ijarah Rahn pada Golongan B dan C 1,2% per tahun atau 0,03% per 10 hari; Golongan D kantong naik 1% per tahun atau 0,028% per 10 hari; Golongan D gudang 3,6% per tahun atau 0,10% per 10 hari.
"Keputusan kenaikan tarif sewa tersebut telah disebarluaskan ke seluruh kantor wilayah, cabang, unit pelayanan cabang. sampai pada lapisan masyarakat sejak 1 Juli 2014," ucapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA