Pimpinan Bawaslu Sumut bidang Pengawasan, Aulia Andri menyebutkan jajarannya siap untuk mempidanakan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak menyerahkan formulir C1 yang merupakan salinan hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada Saksi dan juga Pengawas Pemilu Lapangan (PPL).
"KPPS yang tidak memberikan salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara diancam pidana penjara 3 sampai 12 bulan dan denda Rp 3 Juta sampai 12 juta," katanya, Selasa (8/7/2014).
Disebutkannya, aturan dan sanksi itu diatur pada Pasal 250 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Salinan hasil pemungutan dan penghitungan suara wajib diserahkan pada hari yang sama yakni 9 Juli 2014.
Ia mencontohkan, sebanyak 11 ketua KPPS dihukum masing-masing 6 bulan penjara dan denda Rp 6 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sitoli karena melanggar aturan tersebut pada
Pemilu Legislatif (Pileg) 2014.
"Kita berharap KPPS memahami ini, dan tidak melanggar aturan pemilu," kata Aulia.[rgu]
KOMENTAR ANDA