Hagania Sinukaban putri anggota DPRD Sumut, Layari Sinukaban, mampu tersenyum dan berjalan santai. Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU), Runggu Sitepu SH, menuntutnya 6 bulan penjara dan satu tahun hukuman percobaan. Jaksa tidak meminta Hagania untuk ditahan meski dituntut penjara 6 bulan.
Oleh Jaksa Hagania dijerat dengan pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas denda Rp 1 juta.
"Kayak mana lagi. Pakai hati nurani aja. Itu sudah sangat tersiksa dia, cobalah satu tahun percobaan. Dia mesti wajib lapor selama 1 x 24 jam. Dan dia tidak boleh melanggar peraturan," ujar Runggu sambil berusaha meninggalkan wartawan.
Runggu beralasan, jika Hagania tidak dapat dipaksakan penahanannya.
"Nggak bisa ditahan dia. Karena orang tuanya sudah mengajukan permohonan. Jadi permintaan orang tua itu," tambah Runggu.
Sementara itu, pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Runggu Sitepu dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mendakwa bahwa Hagania Sinukaban lalai dalam berkenderaan dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Sebelumnya kecelakaan maut terjadi di Jalan Gatot Subroto Medan, pada April 2014 lalu, dimana Mercedes (Mercy) C-200 BK 1 CL yang dikemudikan Hagania, putri Ketua Komisi A DPRD Sumut, menabrak tujuh pengendara sepedamotor yang berhenti di pertigaan traffig light Jalan Gatot Subroto-Jalan Iskandar Muda Medan. Dalam kecelakaan itu, satu korban tewas.[rgu]
KOMENTAR ANDA