Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Medan Amiruddin secera tegas menolak usulan perubahan peruntukan Gedung Nasional di Jalan Sutomo Medan yang akan dijadikan sebagai pusat grosir.
"Kita tidak setuju jika gedung nasional akan dijadikan sebagai pusat grosir, sebab gedung itu memiliki nilai historis," ujar Amiruddin di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (7/7/2014).
Hal ini dikatakan politisi partai Demokrat tersebut menyusul adanya usulan perubahan peruntukan tanah seluas lebih kurang 5920 M2 yang terletak di Jalan Sutomo Medan atas nama Ir H. Alfredo yang diatasnya terdapat bangunan Gedung Nasional.
Gedung ini sebut Amiruddin, memiliki nilai historis, yakni tempat pertemuan para perjuang dalam mempertahankan bangsa ini dari gempuran para penjajah. Sehingga menurutnya harus dipertahankan sebagai gedung bersejarah, bukan justru dipindahtangankan kepada pihak ketiga untuk dijadikan sebagai pusat bisnis, ungkapnya.
Kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan dia meminta agar mengkaji ulang usulan perubahan peruntukan tersebut. Bahkan pimpinan dewan ini meminta kepada Pemko Medan untuk menjadikan gedung tersebut sebagai bukti sejarah.
"Pemko Medan harus mengkaji ulang usulan perubahan peruntukan tanah tersebut, jadikan Gedung Nasional itu sebagai bukti sejarah, ini sebagai bukti penghargaan kepada para pejuang kita," ujarnya.
Amiruddin mengaku siap bersama Eksponen 66 dan Yayasan Dana Gedung Nasional dalam mempertahankan keutuhan gedung tersebut dari tangan-tangan pihak yang tidak bertanggungjawab.
Sementara itu Ketua Komisi D DPRD Medan Ahmad Arif SE, MM sendiri mengatakan, secara prinsif pihaknya tidak setuju Gedung Nasional dijadikan sebagai pusat grosir, karena itu merupakan peninggalan sejarah.
"Secara prinsif kita tidak setuju Gedung Nasional dijadikan sebagai pusat grosir, karena itu merupakan peninggalan sejarah, ujar Arif dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan pengurus Eksponen 66 dan pihak Yayasan Dana Gedung Nasional di gedung dewan kemarin.[rgu]
KOMENTAR ANDA