post image
KOMENTAR

Kurang dari 48 jam jelang pemungutan suara Pilpres 2014, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Penyelenggara Pemilu yakni KPU dan jajarannya, dan Bawaslu beserta jajarannya.

Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota Saut Hamonangan Sirait mengungkapkan bahwa surat edaran yang dikeluarkan DKPP ini merupakan himbauan bagi para penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugasnya untuk senantiasa menaati kode etik penyelenggara Pemilu .

"Surat edaran ini untuk dijadikan sebagai pengingat agar seluruh penyelenggara Pemilu senantiasa menaati kode etik," kata Prof Jimly melalui rilis kepada medanbagus.com, Senin (7/7/14).

Banyaknya penyelenggara Pemilu yang dijatuhi sanksi baik berupa pemberhentian tetap maupun peringatan oleh DKPP, DKPP berpendapat bahwa pelanggaran etika penyelenggara pemilu telah merusak atau paling tidak mengurangi kepercayaan peserta dan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara Pemilu, baik jajaran KPU maupun Bawaslu.

"Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan penyelenggara, selain menciderai integritas pemilu, juga telah menghilangkan hak suara rakyat dan hak konstitusional peserta Pemilu," tambah mantan Ketua MK periode 2003-2008 itu.

Lebih lanjut, dalam surat edaran bernomor 016/DKPP/VII/2014 tersebut, DKPP berpendapat bahwa kondisi dan situasi Pilpres  sangat berbeda dibanding Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.  Setiap jenis dan bentuk pelanggaran pada pemungutan dan penghitungan suara dalam Pilpres akan sangat potensil menimbulkan situasi konflik, baik secara vertikal maupun horizontal. Sebagaimana diketahui satu suara sangat penting dan menentukan keterpilihan pasangan calon peserta Pilpres.

Adapun himbauan yang disampaikan DKPP dalam surat edarannya meliputi, para penyelenggara Pemilu agar bersungguh-sungguh memelihara dan menegakkan etika penyelenggara Pemilu dengan bertindak jujur, netral, independen, transparan dan professional dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Tiap suara harus dijaga agar tidak dimanipulasi, digelembungkan atau dikurangi.

Berikutnya, sebagaimana diketahui penyelenggara Pemilu akan menjadi sasaran godaan, intervensi dan intimidasi dari pelbagai pihak untuk memenangkan salah satu peserta. Oleh sebab itu, dihimbau agar melaporkan kepada pihak yang berwenang, baik atasan langsung maupun kepada pengawas dan DKPP.

Selanjutnya, DKPP berkeyakinan bahwa keteguhan dan kekuatan moral penyelenggara Pemilu akan sangat menentukan integritas Pemilu dalam menghasilkan Pemilu yang jujur, adil, demokratis, dipercayai, dan bermartabat.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa