Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) memastikan
para penghuni rumah sakit yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih
dan terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) pilpres 2014 dapat
menggunakan hak pilihnya. Hal ini karena KPU memberlakukan sistem
tempat pemungutan suara (TPS) berjalan.
Pengadaan TPS berjalan ini diberlakukan untuk tempat-tempat khusus
seperti rumah sakit (RS) dan rumah tahanan (Rutan). Dimana selain
pasien dan tahanan, dimungkinkan banyak petugas yang bekerja ditempat
tersebut di hari pemungutan suara berlangsung, sehingga tidak
memungkinkan untuk memilih di TPS tempat tinggalnya.
"Kita sudah minta agar KPU kabupaten/kota untuk menyurati RS dan
Rutan yang diadakan TPS berjalan, supaya didata berapa jumlah pemilih.
Hal ini untuk mengantisipasi jumlah surat suara yang harus disediakan
TPS ke tempat khusus seperti itu," katanya, Selasa (7/7/2014).
Selain itu, menurutnya jumlah penghuni juga dimungkinkan bisa
bertambah atau berkurang. Maka perlu akurasi data sejak dini supaya
tindakan antisipasi dapat dilakukan KPU secara maksimal. Salah satu
contohnya seperti pasien yang baru masuk atau keluar, kemudian petugas
yang akan bertugas di tempat tersebut pada hari pemungutan suara, 9
Juli besok.
"Kenapa ini kita minta dari awal dikoordinasikan, karena kita mau
mengetahui data pemilih di tempat-tempat khusu tersebut. Jadi berapa
jumlah (surat suara) yang dibutuhkan, dapat kita koordinasikan dengan
TPS terdekat dari lokasi," sebutnya.
Berbeda dengan pemilih lainnya, para pemilih di RS dan Rutan, tidak
perlu mengurus formulir pindah memilih (A5) ke tempat (TPS) asal,
karena masuk dalam kategori tempat khusus tadi. Yang paling penting
menurutnya adalah warga sudah terdaftar dalam DPT Pilpres.[rgu]
KOMENTAR ANDA