post image
KOMENTAR

Menyusul akan dilakukannya pemeriksaan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dalam dugaan korupsi proyek pekerjaan life time extention (LTE) Gas Turbin (GT) 2.1 dan 2.2 PLTGU Blok II Belawan yang merugikan negara Rp 2,3 miliar, Nur Pamudji, Direktur Utama, PLN Persero, memberikan pernyataan Konfrensi persnya di kantor wilayah kerja PLN, Jalan Sucipto.

Didampingi Penasehat Hukum PLN, Todung Mulya Lubis, Nur Pamudji mengatakan jika PLN sebenarnya telah dikriminalisasi.

"Nanti kami di Pengadilan akan memberikan kesaksian. Saya dan lima orang dari Direksi akan menjadi saksi. Dalam hal ini kita masih bingung kenapa pekerjaan dilakukan dengan baik tapi malah di kriminalisasi," ujar Nur Pamudji.

Menurutnya, proses mula kasus ini dianggap tindakan korupsi oleh Jaksa, ketika proyek Life Time Extention (LTE) berjalan. "LTE muncul 2009, sesuai tata cara opersasi Gas Turbin. Jika operasinya sudah mencapai 100 ribu jam harus dilakukan Over Hall (dibongkar) diganti sesuai dengan yang dibuat gas turbin tersebut," jelasnya.

Namun, pada 2010 lanjut Nur tidak berhasil dipilih satupun perusahaan untuk LTE. Sehingga pada 2011 ketika Dahlan Iskan menjadi Direktur Utama, memutuskan peroses penunjukan langsung dari tiga perusahaan, Siemens, Mapna dan perusahaan Turbin dari Italia.

"Dan 2012 saya menggantikan pak dahlan saya mulai kuatir kalau mesin tidak diganti bisa rusak kapan saja. Bulan September tidak berhasil. Di bulan Oktober ada Mapna yang mendatangi dan mengatakan bisa memperoduksi gas turbin yang seperti siemens. Maka diputuskan pemilihan langsung yang bisa ditunjuk langsung. Sementara proses 3 bulan dengan siemens tidak berhasil karena dia memasang anggaran terlalu tinggi. Tapi setelah dilakukan penunjukan langsung Siemens menurunkan harga penawaran. Sebenarnya disini persaingan bisnis," ungkap Nur.

Selain itu Siemens juga tidak memberikan garansi mengembalikan tenaga menjadi 130 MW tapi MAPNA mampu melakukan itu.

"Siemens tidak bisa menentukan kapan bisa menyelesaikan tugas, sementara MAPNA bisa. Itulah yang terjadi dan pekerjaan berlangsung dengan baik, dimana pekerjaan GT 2.1 berhasil dikerjakan pada Januari 2013 sementara GT 2.2 sudah selesai 2014. Alhamdulillah ini bisa mengatasi masalah krisis listrik di Sumut," ujar Nur.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum