post image
KOMENTAR

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) meminta seluruh masyarakat untuk menahan diri dan tidak melakukan kegiatan yang bernuansa kampanye atau ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden saat memasuki masa tenang 6-8 Juli sebelum hari-H pemungutan suara Pilpres 9 Juli.

Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R. Rasahan mengatakan masa kampanye telah diberikan kepada tim pemenangan dan masyarakat untuk menyampaikan visi misi dan deklarasi dukungan kepada kandidat pasangan Praboow-Hatta dan Jokowi-JK yang masing-masing nomor urut 1 dan 2, sejak 4 Juni hingga 5 Juli 2014.

 "Mereka sudah diberikan waktu selama sebulan untuk berkampanye dan menyampaikan visi misi kandidatnya masing-masing. Jadi dimasa tenang, kita mengingatkan kepada seluruh maysarakat Sumut untuk tidak lagi melakukan kampanye di masa tenang," kata Syafrida kepada wartawan, Jumat (4/7).

Aturan mengenai larangan berkampanye pada masa tenang ini dikatakan Syafrida berdasarkan PKPU 16 yang berlaku tidak hanya kepada tim pemenangan pasangan carpres-cawapres, tetapi juga untuk seluruh elemen masyarakat yang mendeklarasikan diri. Karenanya dia meminta masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Untuk memaksimalkan penertiban unsur kampanye yang salah satunya yakni alat peraga seperti spanduk, baliho dan billboard yang terpasang ditempat-tempat umum, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga pemerintah untuk dapat membersihkan alat peraga yang masih terpasang.

 "Kita sudah komunikasi dengan pihak pemerintah daerah. Tentunya (melalui Panwaslu kabupaten/kota) kita minta peran pemerintah kabupaten/kota melakukan pembersihan yang juga dibantu aparat kepolisian yang menjaga keamanan," ujarnya.

Bawaslu sendiri berencana menggelar rapat koordinasi dengan jajaran pemerintah daerah untuk memaksimalkan kerja pembersihan sekaligus mengingatkan seluruh masyarakat Sumut khususnya untuk menahan diri dan tidak lagi melakukan kegiatan yang mengandung unsur kampanye. Sebab jika diketahui melanggar aturan, maka dapat dikenakan sanksi pidana Pemilu.

 "Ya kita kan sudah ingatkan kepada masyarakat, tentunya dari awal kan pemerintah juga sudah mengingatkan masyarakat soal masa tenang ini. Jika melanggar, maka dapat dikenakan sanksi pidana Pemilu," tandasnya.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa