post image
KOMENTAR

Gedung nasional seluas lebih kurang 5.920 M2 di Jalan Sutomo Medan ternyata diusulkan untuk perubahan peruntukan oleh seseorang bernama H Alfredo. Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi D DPRD Medan dengan pengurus eksponen 66, Yayasan Dana Gedung Nasional di ruang Badan Musyawaran (Banmus) Lantai II Gedung DPRD Medan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Kamis (3/7/2014).

Ketua Komisi D DPRD Medan Ahmad Arif mengatakan, secara prinsip pihaknya tidak setuju gedung nasional dijadikan sebagai pusat grosir, karena itu merupakan peninggalan sejarah.

"Secara prinsip kita tidak setuju gedung nasional dijadikan sebagai pusat grosir, karena itu merupakan peninggalan sejarah. Hal ini terbukti tidak dimasukkanya usulan perubahan peruntukan tanah di aeral gedung nasional tersebut," ujar Ketua Komisi D DPRD Medan Ahmad Arif.

Arif menambahkan, permohonan perubahan peruntukan tersebut juga sudah disampaikan oleh pihak Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Untuk itu, pihaknya meminta agar masyarakat yang keberatan segera mengajukan gugatan.

"Jadi kalau pihak eksponen 66 atau pihak yasasan dana gedung nasional menganggap surat-surat kepemilikan gedung tersebut tidak sah, atau palsu silakan ajukan gugatan hukum," ujarnya

Sementara Anggota Komisi D DPRD Medan, Ahmad Parlindungan Batubara mengatakan, gedung ini tidak boleh dihilangkan dari sejarah, namun keinginan itu tidak bisa serta merta diteriakkan begitu saja, sebab dipihak lain ada legalitasnya, persoalan benar atau tidaknya, itu sudah menyangkut  hukum.

Sebab yang bisa menyatakan sertifikat ini asli atau tidaknya adalah pihak hukum, sedangkan DPRD Medan hanya bisa mengambil putusan secara politis, berdasarkan data-data empiris yang ada, karana berdasarkan konsep rencana detail tata ruang (RDTR) 2013-2033 tanah diatas gedung nasional yang ada di Kecamatan Medan Perjuangan tersebut milik pemerintah. Tetapi saat ini dikuasi Yayasan Dana Gedung Nasional.

"Berdasarkan surat keterangan putusan rapat dengan pihak yayasan dana gedung nasional No 5 tahun 2011 yang dilegalisasi oleh notaris Aslely Asrol SH,  atas nama Ir. H. Alfredo," ungkapnya.[rgu]

Bank Sumut Kembalikan Fitrah Pembangunan, Kembangkan Potensi yang Belum Tergali

Sebelumnya

Berhasil Kumpulkan Dana Rp 30 Juta, Pemkot Palembang Sumbang Untuk Beli APD Tenaga Medis

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ragam