Dalam putusan yang dibacakan hari ini, Kamis (3/7/2014), Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruhnya permohonan dari Advokat Forum Pengacara Konstitusi atas pengujian konstitusionalitas pasal 159 ayat (1) UU 42/2008 tentang pemilu presiden dan wakil presiden (UU Pilpres).
Dalam putusan yang dibacakan oleh hakim ketua, Hamdan Zoelva, disebutkan bahwa Pasal 159 ayat (1) UU 42/2008 tentang pemilu presiden dan wakil presiden (UU Pilpres) bertentangan dengan UUD tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku untuk pasangan calon presiden dan wapres yang hanya terdiri dari dua pasangan calon.
Kedua, Pasal 159 ayat (1) UU 42/2008 tentang pemilu presidan dan wakil presiden (UU Pilpres) ini tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku untuk pasangan capres dan wapres yang terdiri dari dua pasangan calon.
Atas putusan ini, maka aturan yang mengharuskan pasangan calon terpilih harus memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu dan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, tidak berlaku dalam Pilpres 2014. Artinya, pemilu pilpres tahun ini akan berlangsung satu putaran.
Putusan ini juga sekaligus menolak gugatan dari dua pihak lain yaitu Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta dua pemohon perseorangan, yaitu Sunggul Hamonangan Sirait dan Haposan Situmorang, karena mengajukan gugatan yang sama.[rmol/rgu]
KOMENTAR ANDA