post image
KOMENTAR

Hal ini disampaikan Zulkarnaen Husein (54) Assistent Manager di bidang perawatan mesin, dalam lanjutan persidangan kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Belawan, di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (1/7/2014).

Dihadapan majelis Hakim, Zulkarnaen sempat terdiam saat ditanyai Hakim Anggota, A Sayuti mengenai pergantian spare part GT 2.1 dan GT 2.2 yang dilakukan PLN.

"Kenapa kamu usulkan melakukan perawatan latarbelakangnya apa," tanya hakim anggota A Sayuti kepada saksi.

"Latar belakangnya, PLN mengadakan penggantian Spare Part GT 2.1 2.2. Karena jam operasi sudah melebihi limitnya pak. Itu berakhir sampai mencapai 100 ribu jam. Tapi sudah digunakan diatas 100 ribu jam jadi harus diganti pak. Hanya berdasarkan manual book dari Siemens," jawab Zulkarnaen singkat.

Untuk pergantian sparepart tersebut, Zulkarnaen mengaku ada dilakukan rapat oleh Siemens.

"Dalam rapat tersebut, yang hadir Siemens, pihak Panitia Pengadaan Barang, Mapna Co dan saya pak," ujar Zulkarnaen. Dalam rapat Zulkarnaen menjelaskan jika Siemens mengusulkan agar dalam pergantian Sparepart, beberapa Part Number dihilangkan dan mengganti dengan barang pabrikan.

"Seingat saya ada yang dirubah oleh Siemens partnumbernya. Disitu panitia Mapna dan siemens bergumentasi. Dimana Siemens minta digantikan produknya Part Numbernya satu dihilangkan. Dan itu disetujui panitia," ujar Zulkarnaen yang mengaku tidak tahu tujuan penghilangan material oleh Siemens.

"Yang saya tahu, itu permintaan siemens. Karena saya tidak tahu tujuan pengadaannya. Dengan dihilangkannya konsekuensinya saya tidak tahu karena saya tidak sampai disitu," ujarnya lagi.

Menurutnya, saat itu rapat ditanda tangani oleh terdakwa dan ketua panitia Surya Darma Sinaga  "Disitu diputuskan penggantian spare part OM atau bersertifikat dan langsung dari siemens bukan pabrikan menjadi non OM (pabrikan) non sertifikat," jelas Zulkarnaen

Hakim, A Sayuti pun mengatakan bila Zulkarnean sudah melakukan kesalahan,

"tidak melakukan penelitian yang baik dan mendalam dalam memutuskan kebutuhan part-part. Ada persoalan yang mendasar, tapi anda tidak pernah menanyakan sama tim anda, inikan bisa dipertanyakan," ujarnya singkat.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum