PT Siemens yang gugur dalam pelaksanaan tender pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Belawan dikarenakan tak menyertakan beberapa persyaratan yang telah ditentukan oleh direksi. Diataranya, tidak memberikan garansi dan tidak menjadwalkan kapan pemasangan.
Hal ini disampaikan oleh seorang saksi, Tri Joko yang juga menjabat sebagai panitia pembina pengawasan tender saat sidang lanjutan dugaan korupsi pelaksanaan tender pekerjaan LTE GT 2.1, 2.2 di Ruang Sidang Tipikor Medan, Selasa (1/7/2014).
"Keputusan panitia memenangkan PT Mapna Indonesia juga melalui keputusan Direksi dan juga disetujui. Acuannya kita menunjuk Mapna karena Mapna memenuhi persyaratan, sementara Siemen tidak mencantumkan garansi, barangnya tidak tahu kapan sampainya dan bila seperti itu, 10 tahun kemudian kita akan rugi," katanya saat sidang terdakwa, Mantan Manager Sektor PLTU Belawan, Rodi Cahyawan.
Tambahnya, biaya untuk sparepart atau barang dari Siemen mencapai Rp 831 miliar sementara PT Mapna hanya Rp 431 miliar. Jumlah ini pun diakuinya saat tim penasehat bertanya di bawah atau separuh dibawah anggaran dan pihaknya pun melakukan penghematan.
"Siemen minta diganti semua, minta penambahan part-part, sehingga harganya sampa Rp 831 miliar sekian. Kalau tidak dipenuhi, maka tidak ada garansi," ujarnya sembari mengatakan setelah dilakukan pengujian komposisi material Siemen dan Mapna sama, sehingga Mapna juga disebut OM.
Namun, Hakim Anggota, Ahmad Sayuti tidak menyetujui bila Mapna disebut OM, karena Siemenslah yang merupakan original material sedangkan Mapna hanyalah pabrikan.
"Sebenarnya seperti apa yang dikatakan OM menurut ketentuan," tanya Hakim.
"Produk yang sudah memenuhi dan disebut OM itu yang komposisi materialnya sama dan juga sudah masuk kualifikasi melakukan tes parameter dan pengujian," jawab mantan manager sektor Belawan ini.[rgu]
KOMENTAR ANDA