Ketua Bawaslu Sumatera Utara, Syafrida R Rasahan mengatakan sejauh ini mereka belum membicarakan soal PAW terhadap Ketua Panwaslu Kota Medan,Teguh Satya Wira dan Ketua Panwaslu Tapanuli Tengah, Pohan Hutabarat, yang telah diberhentikan atas rekomendasi DKPP. Padahal, menurutnya SK pemberhentian terhadap keduanya sudah mereka terbitkan setelah berkonsultasi dengan Bawaslu RI.
"Mengenai PAW mereka kami belum tentukan," ungkapnya.
Syafrida menyebutkan dengan diterbitkannya SK pemberhentian tersebut, maka keduanya otomatis tidak lagi menjadi bagian dari penyelenggara pemilu presiden 2014. Hal ini berarti untuk pengawasan pilpres pada kedua kabupaten tersebut praktis hanya mengandalkan 2 orang anggota panwaslu yang tersisa.
Bawaslu sendiri menurutnya akan turun tangan langsung untuk melakukan pengawasan pada kedua daerah tersebut jika dibutuhkan.
"Opsinya akan kami ambil alih dulu kalau mendesak," ungkapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA