Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi mengembalikan sejumlah aset atau harta milik Akil yang sempat disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai barang bukti.
Pengembalian aset dilakukan karena tak berkaitan dengan perkara suap sejumlah sengketa dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang membuat Akil Mochtar divonis seumur hidup.
Berikut adalah barang bukti yang dikembalikan :
1. Uang sejumlah Rp 4,2 miliar yang tersimpan pada PT BNI cabang Pontianak no rekening 0075902977 a.n Akil Mochtar setelah dikurangi Rp 1,000,050,000 yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
2. Uang Rp3,79 miliar yang tersimpan Bank Mandiri cabang Pontianak nomor rekening 146-00-0432858-4 a.n Akil Mochtar setelah dikurangi Rp 2,6 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
3. Uang sejumlah Rp 3,349 miliar yang tersimpan pada BCA cabang Pontianak no rek 1710434006 a.n Akil Mochtar setelah dikurangi Rp 2,096,000,000 yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
4. 1 unit mobil Toyota Kijang Innova warna biru metalik B-1693-SZJ
5. 1 unit mobil Ford Fiesta abu-abu metalik B-420-DAY dibeli dari pengacara terdakwa yang diterima secara tunai
6. 1 bidang tanah dan bangunan di gang Karya Baru No 20, Pontianak yang diperoleh terdakwa sebelum menjadi anggota DPR atau hakim konstitusi
7. Deposito BRI 124501001326407 Rp 1,5 miliar
8. Deposito BRI 124501000347403 Rp 1,5 miliar
9. 1 unit mobil Audi hitam B-8243-KIL dari hasil tukar tambah mobil Harrier milik terdakwa yang dijual Rp 560 juta ditambah Rp 350 juta.
Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Pulung Rinandoro kecewa sebagian aset milik Akil tersebut dikembalikan. Pasalnya, jaksa tetap meyakini bahwa aset tersebut merupakan hasil dari tindak pidana.
"Walau putusannya sudah sesuai, tapi belum memuaskan kami, terutama di barang bukti ini, masa dikembalikan," kata Pulung saat dikonfirmasi, Selasa (1/7/2014).[rmol]
KOMENTAR ANDA