post image
KOMENTAR

Mulai hari ini, Selasa (1/7/2014) tarif dasar listrik alias TDL untuk enam golongan resmi naik.

Enam golongan yang akan naik tersebut adalah golongan I-3 yang merupakan sektor industri dengan daya 200 kilovolt ampere naik dari Rp Rp 864 per kwh menjadi Rp 964 per kwh, golongan R-2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA naik dari Rp 1.145 menjadi Rp 1.210, golongan R-1 dengan daya 2.200 VA naik dari Rp 1.004 menjadi Rp 1.109. Lalu golongan R-1 dengan daya 1.300 VA naik dari Rp 997 menjadi Rp 1.090, golongan P-3 dari Rp 864 menjadi Rp 1.104, dan golongan P-2 dengan kapasitas di atas 200 kVA naik dari Rp 1.062 menjadi Rp 1.081.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengungkapkan, kenaikkan tarif listrik untuk enam golongan ini berlaku di seluruh Indonesia per 1 Juli 2014 pukul 00.00 WIB. Meski naik, pemerintah tidak menjamin bahwa pemadaman bergilir akan berakhir.

"Tergantung, tergantung lokasinya. Kalau di Sumatera Utara yang masih defisit listrik susah juga tidak ada lagi pemadaman. Kalau di Jawa sudah lebih baik, kalaupun ada itu mungkin karena gangguan saja," ucapnya, kemarin.

Dengan kenaikan ini, lanjutnya, PLN akan mendapatkan darah segar berupa dana pembayaran pelanggannya di depan. Sebab, sebelumnya PLN hanya mengandalkan subsidi dari pemerintah yang subsidinya baru terbayar 3-4 bulan berikutnya.

"Kalau dana tunai dari pelanggan makin banyak, PLN terhindar dari kolaps. Neraca keuangannya lebih sehat, sehingga bisa membangun pembangkit listrik lebih banyak. Kelistrikan tiap daerah makin kuat, jadi pemadaman listrik makin berkurang," jelasnya.[rmol/rgu]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi