Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Akil dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait sengketa Pilkada di MK dan melakukan pidana pencucian uang.
"Menyatakan terdakwa bersalah, menjatuhkan hukuman pidana berupa penjara seumur hidup kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Suwidya membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, tadi malam (Senin, 30/6).
Hakim menolak tuntutan denda yang disampaikan Jaksa KPK terhadap Akil. Hakim beralasan Akil sudah dituntut pidana maksimal sehingga pidana tersebut tidak dapat diganti lagi dengan pidana penjara badan apabila terdakwa tidak membayar dendanya.
Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terhadap Akil. Akil merupakan ketua MK yang merupakan benteng terakhir bagi masyarakat mencari keadilan. Terdakwa juga seharusnya memberikan contoh teladan yang baik dalam masalah integritas.
Selain itu, lanjut Suwidya, perbuatan terdakwa membuat runtuhnya wibawa MK dan diperlukan usaha yang sangat sulit dan lama untuk mengembalikan kepercayaan kepada lembaga MK.
"Hal meringankan tidak dapat dipertimbangkan lagi," sambungnya.
Vonis yang diterima Akil ini memecahkan rekor vonis hakim Tipikor Jakarta. Sebelum Akil, tak ada satupun vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis kepada terdakwa korupsi yang perkaranya ditangani KPK.[rmol]
KOMENTAR ANDA