Saksi ahli dari auditor BPKP, Rudi Sitorus yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan 2 truk sampah dan 1 bus Pemda di Padang Lawas (Palas) tahun anggaran 2010 menyatakan terdapat kerugian negara sebesar Rp. 947.818.183. Terdakwa dalam kasus tersebut yakni M Nuh, Kepala Cabang (Kacab) PT Multi Star Mandiri yang juga keponakan dari mantan bupati Padang Lawas, Basyrah.
"Kalau berdasarkan laporan audit BPKP yang saya cek secara fisik kerugian negara Rp 947.818.183 juta. Itu secara rinci dihitung dari nilai pembayaran kontrak. Mobil bus dan unit pembayaran sampah. Dikurangi dengan BBM. Untuk mobil truk sampah yang dibayar. Jadi jumlah yang dibayar dikurangi dengan PPN dikurangi dengan prestasi yang nihil," ujar Rudi di PN Medan, Senin (30/6/2014)
Sementara itu, Rudi menjelaskan kerugian negara juga dilihat saat pengecekan fisik kendaraan yang tidak tercatat dalam aset negara di Dokumen Palas.
"Memang di cek fisik di lapangan barangnya tidak ada. Kemudian didalam pengajuan SPT, seharusnya dilampiri dalam BAP yang ditandatangani dengan PPTK, tapi ini tidak bisa lolos terus. Sementara dokumen itu harusnya ada diterakan aset negara. Tapi ini tidak tertera," jelas Rudi.
M Nuh merupakan rekanan Pemkab Padang Lawas (Palas) dalam pengadaan 2 truk sampah dan 1 bus Pemda Palas Tahun Anggaran 2010. Proises ini jugalah yang membawanya ke kursi pesakitan karena adanya indikasi korupsi dalam pengadaanya.[rgu]
KOMENTAR ANDA