Ketua Bawaslu Sumatera Utara, Safrida R Rasahan mengaku mereka sudah melaksanakan rekomendasi DKPP mengenai pemberhentian Ketua Panwaslu Medan, Teguh Satya Wira dan Ketua Panwaslu Tapanuli Tengah Pohan Hutabarat.
"Kami sudah mengeluarkan SK pemberhentian mereka," katanya, Senin (30/6/2014) malam.
Safrida mengatakan, sebelum mengeluarkan surat tersebut, mereka terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bawaslu RI. Konsultasi ini terkait munculnya beberapa perbedaan tafsir mengenai kata 'final dan mengikat' pada UU No 15 tahun 2013 yang dinyatakan bertentangan dengan Undang-undang dasar 1945 oleh Mahkamah Konstitusi. Hanya saja, Bawaslu RI menurutnya meminta agar mereka tetap melaksanakan putusan tersebut.
"Ya kami akhirnya memutuskan mengeluarkan SK tersebut, nah kalau tindak lanjutnya kita serahkan kepada mereka (Teguh dan Pohan) apakah akan menggugatnya atau tidak," ungkapnya.
Safrida menyebutkan, meski sudah mengeluarkan SK pemberhentian terhadap keduanya, namun mereka juga tetap bersedia memberikan penjelasan jika nantinya ada proses hukum lainnya yang ditempuh.
"Kami akan tetap siap untuk memberikan penjelasan seputar SK yang kami keluarkan itu, termasuk di persidangan," ujarnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA