Ervina Sari, Bendahara UPT Laboratorium BLH Pemprov Sumut yang juga adik mantan Wali Kota Binjai, Ali Umri itu kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/6/2014).
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoantha, menghadirkan lima saksi rekanan.
Dalam sidang lanjutan, lima saksi Martian Sijabat dari PTPN III, Suryanita dari PTPN IV, Wilson Manurung dari pihak PT Surviyor Indonesia, Ramdi Zulkarnaen dari PLN, Abdul Ajub (Karyawan swasta) di CV Gedanke dan Lizuro dihadirkan Cakra VIII PN Tipikor Medan. Didalam sidang tersebut, kelima saksi mengatakan ada menerima uang dari pihak UPT.
Menerangkan dihadapan Majelis Hakim Jonner Manik jika memang ada dilakukan pekerjaan dan setelah selesai dilakukan pembayaran ada yang cash dan rekening UPT Lab.
"Rekanan lima orang tadi menjelaskan mereka ada kerja sama dengan UPT lab lingkungan untuk pengambilan dan pengujian lingkungan. Setelah pekerjaan selesai dilakukan pembayaran ada yang cash dan rekening dibayar. Ke rekening UPT Lab pada 2012," jelas Yoantha.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Ervina, Muslim Muis dan Suryono menjelaskan jika keterangan lima saksi tidak menjelaskan keterlibatan kliennya Ervina.
"Didalam keterangan mereka menjelaskan ada pengerjaan . Tapi disitu tidak ada ditanda tangani Ervina. Dan tidak ada satu pun tanda tangan Ervina disitu. Tapi kalau dugaan keterlibatan Henny Kepala UPTnya itu jelas ada," ujar Yoantha.
Persidangan dilanjutkan hingga pekan depan. Sebelumnya sekadar diketahui, penyidik menemukan jumlah kerugian negara sebesar Rp 1,206 miliar dalam perkara ini. Dimana terdapat pajak yang telah dipungut namun tidak disetorkan ke kas daerah. Awalnya penerimaan dana sebesar Rp 3,397 miliar. Akan tetapi dana yang disetorkan ke kas daerah hanya Rp 2,190 miliar.
Dengan demikian terdapat dana yang belum disetorkan senilai Rp 1,206 miliar. Sebagaimana diketahui dalam perkara ini pada Tahun 2012 Pemprov Sumut menargetkan penerimaan dari retribusi pemakaian kekayaan daerah melalui UPT Laboratorium BLH Pemprov Sumut sebesar Rp 2,433 miliar dengan realisasi sesuai STS sebesar Rp 2,190 miliar.
Tarif retribusi itu diatur dalam Perda Provsu No.12 Tahun 2007 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah dan Peraturan Gubernur Sumut No 24 Tahun 2008 tentang petunjuk pelaksanaan Perda No.12 Tahun 2007 tersebut.
Kemudian, UPT Laboratorium BLH Pemprov Sumut telah melakukan pengujian atas permintaan pihak ketiga dan memperoleh retribusi sebesar Rp 3,397 miliar. Akan tetapi, dana pendapatan dari hasil pengujian laporatorium UPT yang diperoleh dari pihak ketiga dan dana pajak yang telah di pungut tersebut tidak disetorkan ke kas daerah. Selain itu terdapat pengeluaran fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga merugikan negara sebesar Rp 1,206 miliar.[rgu]
KOMENTAR ANDA