Komisioner KPU Kota Medan, Pandapotan Tamba mengatakan penolakan terhadap permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Sumatera Utara oleh MK menjadi bukti jika dugaan pengurangan dan juga penggelembungan suara di Kota Medan tidak terbukti.
Hal ini disampaikannya usai mengikuti sidang MK di Jakarta, Senin (30/6/2014).
"Semua gugatan partai politik maupun caleg sebagai perseorangan terkait hasil Pemilu di Medan ditolak," katanya.
Dia mengatakan, gugatan yang ditolak MK secara keseluruhan itu, dari Partai Golkar atas nama Leo Nababan Daerah Pemilihan Sumut I DPR RI dan CP Nainggolan Medan 3, Partai Demokrat atas nama Amiruddin (Calon DPRD Medan Dapil 1) dan Farianda P Sinik, Hanura atas nama Berliana Artha (Calon DPRD Sumut 2) dan Budiman Panjaitan (Calon DPRD Medan Dapil 3), gugatan PPP atas nama Aza Syahrin (Calon DPRD Medan).
"MK Menyatakan, tidak satupun terbuktikan adanya kehilangan suara," jelasnya.
Menurutnya, putusan MK itu bertolak belakang dengan putusan DKPP, dimana pertimbangan memberikan sanksi kepada KPU Medan karena adanya pengurangan suara sebagaimana diadukan Leo Nababan. Leo mengatakan telah kehilangan 24 ribu suara di Medan.
"Dia (Leo Nababan, red) tidak bisa membuktikan kepada majelis bahwa dia kehilangan suara," ungkapnya.
Pandapotan menyesalkan putusan DKPP yang dinilai terlalu tendensius dan subjektif memberhentikan seorang komisioner KPU Medan dan memberikan peringatan keras kepada 4 komisioner lainya. Sebab, dari awal pengaduan Leo Nababan terkait dengan kehilangan suara, tidak bisa dibuktikan.
"Terlalu dini memberikan sanksi kepada penyelenggara dengan alasan merubah hasil," sebutnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA